Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat

Jenal Mutaqin Ajak Puluhan Klien Bapas Bersihkan Alun-Alun Kota Bogor

badge-check


					Jenal Mutaqin Ajak Puluhan Klien Bapas Bersihkan Alun-Alun Kota Bogor Perbesar

Kota Bogor | Lensa Negeri.co.id

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak melaksanakan aksi sosial dalam rangka Gerakan Nasional Pemasyarakatan di Taman Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (26/6/2025).

Aksi sosial ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP).

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan masa kolonial Belanda. KUHP baru disahkan pada 2 Desember 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar dapat kembali ke tengah masyarakat melalui aksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri kegiatan tersebut di Alun-Alun Kota Bogor.

Dalam revisi undang-undang tersebut, kata Jenal Mutaqin, para narapidana atau klien, sebutan yang digunakan oleh Bapas, dibina secara intensif melalui berbagai kegiatan sosial.

Aksi sosial itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membersihkan tempat-tempat publik dan sarana umum, memberikan santunan kepada anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya.

“Tentu kegiatan ini bisa kita padukan dengan program Pemkot Bogor yang menargetkan penyelesaian banyak persoalan, seperti kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Jadi kolaborasi dengan Bapas ini sangat tepat,” tutur Jenal Mutaqin.

Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.

Menurut Jenal Mutaqin, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.

“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar. (Seli Agustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 08:18 WIB

Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRD Soroti Efektivitas Anggaran dan Layanan Publik

8 April 2026 - 08:08 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

6 April 2026 - 02:30 WIB

Sidak GOM Bogor Utara dan GOR, Komisi IV DPRD Khawatir Keselamatan dan Keamanan Bagi Masyarakat

2 April 2026 - 01:42 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

2 April 2026 - 01:38 WIB

Trending di Bogor