Indramayu | Lensa Negeri.co.id
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kantor Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran barang tanpa cukai di wilayah Indramayu, di Eks Gedung Wisma Haji Indramayu, Jum’at (10/10/2025).
Kepala Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyampaikan,”Bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penegahan sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang 2025 sampai September, kami telah menegakan sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp1,2 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Satpol PP Indramayu terus diperkuat dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. “Ini adalah wujud nyata sinergi kami dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara dan tidak memenuhi standar produksi.
“Produk ilegal ini bukan hasil pabrikan resmi, tidak memiliki standar, dan jelas mengurangi penerimaan negara dari cukai,” ungkap Teguh. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa cukai resmi. (Mutadi)