Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat

Desa Cibunian Kec. Pamijahan Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal, 45 Pasangan Resmi Tercatat

badge-check


					Desa Cibunian Kec. Pamijahan Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal, 45 Pasangan Resmi Tercatat Perbesar

Kab. Bogor, Lensa Negeri.co.id

Pemerintah desa Cibunian kecamatan Pamijahan melalui Kementerian Agama bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Cibinong menggelar sidang Itsbat Nikah massal di kantor desa Cibunian, Rabu 04 September 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 49 pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di administrasi negara. Melalui sidang Itsbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara hukum negara dan mereka berhak mendapatkan dokumen resmi seperti akta nikah, ucap sekretaris desa Cibunian, Hafiz

Dikatakan Sekdes Cibunian Hafiz bahwa sidang Itsbat nikah massal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Dalam kegiatan tersebut, pasangan yang telah memenuhi syarat administratif mendapatkan pengesahan pernikahan mereka tanpa harus melewati prosedur panjang di pengadilan Agama.

“Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Dengan adanya akta nikah, mereka bisa lebih mudah mengurus berbagai administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan akses ke layanan publik lainnya,” ujar Hafiz.

Lebih lanjut dikatakan Hafiz bahwa kegiatan ini merupakan program P2WKSS (Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) yang dimotori oleh dinas DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.

“Pengajuan lebih dari 50 pasangan suami istri, karena ada beberapa yang diverifikasi gagal, jadi yang dilaksanakan cuma 49 pasangan yang diverifikasi oleh pengadilan agama, namun yang 49 itu pun ada 4 pasangan yang tidak hadir, jadi total 45 pasangan yang sudah resmi tercatat, imbuhnya.

Para peserta Itsbat Nikah menyambut baik program ini. Salah satu pasangan yang enggan ditulis namanya, mengaku sangat bersyukur karena akhirnya pernikahannya dengan istrinya yang telah berlangsung lama kini resmi tercatat.

“Saya sangat bersyukur. Dengan adanya akta nikah ini, anak-anak kami juga bisa lebih mudah mengurus administrasi seperti pendaftaran sekolah,” ungkapnya.

Sidang itsbat nikah ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Mereka berharap agar program ini bisa terus berlanjut dan diadakan di daerah-daerah lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan legalisasi pernikahan mereka. (Enuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lurah Curug Bojongsari Depok Gandeng LPM Dongkrak Pemberian Dana 300 Juta Untuk RW di Musrembang 2026

2 Februari 2025 - 04:44 WIB

LPKSM-YAPERMA Kirimkan Surat Audiensi Ke PemdesTegalwangi Kec. Jasinga, Namun Tak Kunjung Ditanggapi

30 Januari 2025 - 04:54 WIB

Menyongsong Hari Pers Nasional 2025, Puluhan Wartawan Depok Bersatu Bentuk Rapat Kerja

26 Januari 2025 - 09:18 WIB

Lurah Pengasinan Gelar Musrenbang Fondasi Pembangunan Menuju Depok Maju

24 Januari 2025 - 08:38 WIB

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi 2024 dan Fokus Rencana 2025

21 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Depok