Menu

Mode Gelap
 

DPRD

Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal

badge-check


					Raperda Pasar Rakyat Dibahas, DPRD Kota Bogor Tekankan Pengolahan Limbah dan Prioritas Produk Lokal Perbesar

Kota Bogor | Lensa Negeri.co.id

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.

​Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

​Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

​“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu pada Rabu 4 Maret 2026.

​Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.

“Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor,” katanya.

​Selain isu lingkungan, Raperda ini juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.

​Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.

​“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Sejauh ini, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.

​Setelah mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.

Beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.

​Kemudian manajemen transportasi, dimana pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.

​Sebagai informasi rapat pansus ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota seperti Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah. (Sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Dukung Bappenda Kota Bogor Jemput Bola Optimalkan PAD

5 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bogor Street Festival 2026, Adityawarman Adil Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

4 Maret 2026 - 02:43 WIB

Adityawarman Adil: Bogor Street Fest CGM 2026 Simbol Toleransi

2 Maret 2026 - 01:33 WIB

Hadiri Bukber HA IPB Kota Bogor, Ketua DPRD Adityawarman Adil Ajak Alumni Perkuat Kontribusi untuk Kota

2 Maret 2026 - 01:29 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Pimpin Tarling di Panaragan, Salurkan Bantuan Hibah Rp25 Juta untuk Masjid Al-Huda

28 Februari 2026 - 09:34 WIB

Trending di Bogor