Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan secara hukum Tuduhan Perzinaan

badge-check


					Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan secara hukum Tuduhan Perzinaan Perbesar

Indramayu | Lensa Negeri.co.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, tengah menghadapi badai masalah hukum yang dilaporkan oleh suaminya. Menurut Ruslandi, SH, MH, pengacara Anggi Noviah, setidaknya ada tiga klaster persoalan hukum yang membelit kliennya, yang ia yakini dapat diselesaikan dan Badai Selalu Berlalu, terutama terkait masalah rumah tangga.

​Klaster Hukum yang Dihadapi Anggi Noviah,

Pengacara ​Ruslandi membagi permasalahan menjadi tiga kelompok utama:

​Kasus di Polda Aceh Darussalam dan Hukum Pidana Umum Lex Spesialis Derogat Legi Generali yaitu (Qanun Jinayat): Ini terkait dengan Tuduhan yang dilaporkan suami di Aceh. Ruslandi menyatakan akan berjuang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, perbuatan yg dilakukan klien saya di Aceh dalam rangka bisnis & sepengetahuan suaminya sehingga sulit dibuktikan kalau itu suatu kesalahan apa lagi Hal Kesusilaan.

​Tuduhan Perzinahan Sulit Dibuktikan: Ruslandi menyoroti bahwa dalam pengalaman selama menjadi pengacara, kasus perzinahan jarang sekali bisa terbukti di pengadilan, umumnya selesai di tahap perdamaian karena sulit untuk bisa P21. Ia juga menyebutkan syarat pembuktian dalam KUHP lama yang masih berlaku (Pasal 284), di mana persoalan baru bisa naik ke sidang jika syarat perkawinan (Pasal 27 BW) sudah gugur.

Kemudian Klaster yg ketiga adalah ;

​Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena antara pelaku dengan korban masih terikat Hukum Perkawinan: Klaster ini berkaitan dengan pengakuan disertai bukti – bukti kekerasan Anggi Noviah yang sering mengalami KDRT perlakuan kekerasa baik fisik maupun mental sejak awal Maret 2024 jauh sebelum kejadian di Propinsi Aceh tanggal 22 September 2025, yang akan menjadi bagian dari alasan gugatan perceraian.

​Ruslandi, SH, MH menegaskan bahwa masalah keluarga dan rumah tangga, termasuk pengakhiran perkawinan, adalah domain Pengadilan Agama (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Jika ingin diakhiri, harus melalui pintu gugatan perceraian.

​Terkait Posisi Anggota DPRD: Klaster hukum ini berbeda, menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD yang terkait dengan status Anggi Noviah sebagai anggota Dewan.

​Sementara itu, pengacara pihak penggugat (suami Anggi), Khalimi, SH menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 akan digelar Klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini sesuai dengan tugas BK DPRD untuk menindaklanjuti aduan yang berkaitan dengan etika dan tata tertib anggota dewan.

​Ruslandi berharap agar persoalan yang melibatkan Anggi Noviah dapat dikembalikan kepada ranah penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama, dan ia siap memproses dugaan pidana terkait perlindungan perempuan yang domain hukumnya adalah proses hukum pidana. (Mutadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama

20 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan

20 Oktober 2025 - 02:42 WIB

Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor

20 Oktober 2025 - 02:34 WIB

Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman

15 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 03:15 WIB

Trending di Bogor