Menu

Mode Gelap
 

Bogor

Perkuat Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bogor Gencarkan Edukasi Perkoperasian

badge-check


					Perkuat Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bogor Gencarkan Edukasi Perkoperasian Perbesar

Kota Bogor | Lensa Negeri.co.id

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Mochamad Zenal Abidin, menegaskan pentingnya penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Perkoperasian yang digelar di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Kamis 5 Februari 2026.

​Kegiatan yang diinisiasi melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua II DPRD Kota Bogorbekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Lapenkopnas dan Dekopinda Kota Bogor.

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan mendalam mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan legal.

​Dalam sambutannya, Zenal Abidin mengingatkan kembali dasar filosofis koperasi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

​”Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi yang setara, berdaulat, dan berdaya,” ujar Zenal di hadapan para peserta pelatihan.

​Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah memberikan perhatian besar melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Program ini menargetkan penguatan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir.

​Tak hanya memberikan motivasi, Zenal juga memaparkan secara praktis tahapan pembentukan koperasi agar memiliki payung hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa koperasi harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 6 Tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi kesepakatan minimal sembilan orang pendiri. Pelaksanaan rapat pembentukan (penentuan nama, jenis usaha, dan pengurus).

Pembuatan akta pendirian melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham dan oengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

​”Itulah tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah, sederhana, namun tidak boleh dilompati,” tegasnya.

​Zenal mewanti-wanti para calon pengurus agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu poin yang ia tekankan adalah larangan bagi perangkat desa atau pejabat kelurahan untuk menjadi pengurus koperasi guna menghindari konflik kepentingan.

​”Pengurus koperasi wajib memisahkan secara tegas keuangan koperasi dengan keuangan pribadi. Seluruh transaksi harus dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tambah Politisi Gerindra tersebut.

​Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang pro terhadap ekonomi kerakyatan.

Zenal berharap koperasi-koperasi di Kota Bogor mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari sektor retail hingga penguatan UMKM lokal.

Ia mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma lama tentang koperasi.

​”Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya. (Seli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pelatihan UMKM, Adityawarman Adil Sebut UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bogor

14 Maret 2026 - 07:58 WIB

Hadiri Konfercab XXII GMNI Bogor, DPRD Ajak Mahasiswa Kawal Isu Kerakyatan

14 Maret 2026 - 01:24 WIB

Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot

11 Maret 2026 - 01:50 WIB

Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda

10 Maret 2026 - 02:19 WIB

Komisi II DPRD Kota Bogor Sidak Kantor Dishub, Pantau Uji KIR Gratis dan Potensi Parkir

9 Maret 2026 - 03:15 WIB

Trending di Bogor