Bogor | Lensa Negeri.co.id
Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar VoicIndonesia.com bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi buruh migran, serta insan pers untuk membahas berbagai persoalan terkait perlindungan PMI. Salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana negara mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan keadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat; Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Haryanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia; Tantan Sulthon Bukhawan, Ketua PWI Jawa Barat terpilih; serta Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P., yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Layanan Pengaduan dan Advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Kegiatan dibuka oleh Antonius PS Wibowo. Dalam pembukaannya, Antonius menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
Menurut Antonius, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan hukum. Pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.
“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius.
Ia menilai keberadaan lembaga perlindungan korban memiliki posisi penting untuk memastikan korban tidak kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.
Sementara itu, Haryanto Suwarno menyoroti kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurutnya, perlindungan tidak boleh berhenti ketika PMI sudah diberangkatkan ke luar negeri. Negara harus hadir sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi ke masyarakat.
“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.
Ia juga menilai lemahnya informasi dan pengawasan pada tahap awal perekrutan dapat menjadi pintu masuk bagi praktik TPPO.
Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan PMI yang legal, hak-hak pekerja, mekanisme pengaduan, serta tanda-tanda perekrutan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Pers Berperan dalam Pengawasan dan Edukasi Publik
Dari perspektif pers, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam mengawal berbagai persoalan publik, termasuk kasus TPPO dan persoalan PMI.
Menurut Tantan, media tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dengan menghakimi seseorang. Namun, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara faktual, berimbang, dan berdasarkan kepentingan publik.
“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai TPPO harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan hak dan martabat korban.
Menurutnya, media memiliki dua fungsi penting, yakni memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang kontrol sosial terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses perlindungan dan penempatan PMI.
Pengaduan PMI Harus Mudah Diakses
Sementara itu, Firman Yulianto yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi PMI.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui ke mana mereka harus melapor ketika menghadapi persoalan dalam proses perekrutan maupun ketika mengalami masalah selama bekerja di luar negeri.
“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Firman.
Ia menilai pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber penting untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Semakin cepat laporan diterima dan diverifikasi, semakin besar peluang pemerintah maupun aparat terkait melakukan intervensi sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih berat.
Dalam diskusi tersebut, Kompol Pol Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO.
Menurutnya, penanganan tindak pidana perdagangan orang membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja, dan media.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujar Rumi.
Ia menegaskan, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, terutama untuk mencegah semakin banyaknya korban.
BMSN Dorong Perlindungan PMI dari Hulu hingga Hilir
Pembina BMSN, Noropik, dalam sambutannya menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ruang diskusi yang tidak hanya memberitakan persoalan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, isu TPPO dan perlindungan PMI membutuhkan perhatian lintas sektor karena berkaitan dengan hukum, ketenagakerjaan, ekonomi, migrasi, perlindungan korban, serta tata kelola pelayanan publik.
“Diskusi ini kami harapkan tidak berhenti sebagai forum bertukar gagasan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan rekomendasi yang muncul dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja migran,” ujar Noropik.
Diskusi publik tersebut juga diikuti berbagai media yang tergabung dalam Bogor Media Siber Network (BMSN).
Forum menilai bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Upaya yang lebih komprehensif harus mencakup pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, serta pengawasan terhadap rantai penempatan pekerja migran.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan PMI diharapkan tidak bersifat reaktif setelah korban jatuh, melainkan dibangun sebagai sistem yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal. (Seli)








