Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

badge-check


					Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal Perbesar

Kota Bogor | Lensa Negeri.co.id

Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot Bogor melakukan upaya penertiban. Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

Karnajn berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota”  jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

“Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tambah Karnain.

Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya.

“Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain. (Tanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

10 Desember 2025 - 02:26 WIB

Kujang Raksasa 14 Meter Resmi Hiasi Puncak Tugu Pancakarsa di Sentul

9 Desember 2025 - 02:18 WIB

RSUD Kota Bogor Salurkan Bantuan Medis ke Sumatera Barat dan Sumatera Utara

8 Desember 2025 - 03:07 WIB

Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda

8 Desember 2025 - 02:11 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga

3 Desember 2025 - 07:40 WIB

Trending di Bogor