Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat

Perubahan Susunan Perangkat Daerah Dalam Paripurna DPRD Kota Depok

badge-check


					Perubahan Susunan Perangkat Daerah Dalam Paripurna DPRD Kota Depok Perbesar

Kota Depok | Lensa Negeri.co.id

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok Masa Sidang Kedua Tahun 2025 pada Senin (19/5), pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Paripurna, DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard,Kota Kembang Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam pembentukan kebijakan daerah, khususnya dalam pembahasan perubahan susunan perangkat daerah.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, para Wakil Ketua DPRD  Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, dan Yuni Indriani — serta seluruh anggota dewan. Sejumlah undangan dari unsur pemerintah dan media juga hadir dalam sidang yang berlangsung secara khidmat.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom, turut hadir dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Chandra menekankan pentingnya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjadikan Ranperda tersebut sah sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus 7 yang telah bekerja keras membahas materi perubahan tersebut.

Rapat Paripurna kali ini mengangkat lima agenda utama, yaitu:

– Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) 7

– Pembacaan dan penandatanganan Keputusan DPRD

– Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kedua

– Sambutan dari Wakil Wali Kota Depok

– Penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Depok mengenai Raperda

Proses pembahasan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persetujuan akhir yang dicapai hari ini menandai kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Depok untuk memperbarui struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ini bertujuan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat langsung bagi warga Depok.

Persetujuan ini juga menjadi wujud kemitraan yang sehat antara kedua lembaga dalam menyusun kebijakan strategis pembangunan kota Depok.

Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama dan Wakil Wali Kota Depok Chandra menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membangun Kota Depok.

“Kita hadir dalam sidang yang penuh arti untuk membangun Depok dengan sinergi, dalam mengakhiri sambutannya. (Fikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

40 Media Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:15 WIB

Walikota Depok Supian Suri Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Kondisi Tetap Aman dan Nyaman

1 September 2025 - 02:59 WIB

Wartawan Depok Adu Ketangkasan dalam Rangka Turnamen Billiard Bola 8

25 Agustus 2025 - 03:55 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam Memperingati HUT RI ke-80

21 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Mangnguluang Mansur Dilantik Jadi Sekda Depok, Wali Kota Supian Suri Titip Pesan Wujudkan Kesejahteraan Lewat Teamwork

21 Agustus 2025 - 03:12 WIB

Trending di Depok