Menu

Mode Gelap
 

DPRD

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

badge-check


					Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Perbesar

Kota Bogor | Lensa Negeri.co.id

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menutup tahun 2025. Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah, Rabu (31/12/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.

“Kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” kata Anna.

Dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yanh diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.

“Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur,” tutup Anna.

Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini.

Tri menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.

“Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor,” kata Tri.

Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.

“Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Tri.

Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda. (Seli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bogor Siapkan Penataan Menyeluruh Kawasan Bogor Tengah

17 Januari 2026 - 09:50 WIB

Pemkot Bogor Lantik 12 Pejabat, DPRD Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

15 Januari 2026 - 08:03 WIB

DPRD Kota Bogor Soroti RKA 2026 PTP, Tekankan Fokus Transportasi Publik dan Kesehatan Keuangan Perusahaan

14 Januari 2026 - 08:54 WIB

Silaturahmi Awal Tahun, Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

14 Januari 2026 - 01:30 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Bogor Kota

10 Januari 2026 - 08:51 WIB

Trending di Bogor