Jakarta | Lensa Negeri.co.id
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian DPR RI. Meluasnya dampak kebakaran, kabut asap, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat mendorong sejumlah anggota dewan meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih serius.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026), Rizki menilai penanganan karhutla perlu dievaluasi agar langkah yang diambil pemerintah dapat menjawab besarnya dampak yang dirasakan masyarakat di daerah terdampak.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang dikutip dalam pemberitaan, tercatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla.
Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan luas lahan yang terbakar selama Januari hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 637 ribu hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla menjadi persoalan serius yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, baik dalam upaya pemadaman maupun penanganan dampaknya terhadap masyarakat.
Rizki menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh sumber daya penanggulangan bencana digunakan sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, dan instansi terkait juga perlu diperkuat agar penanganan berjalan lebih efektif.
Selain pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Warga yang terdampak asap membutuhkan akses terhadap layanan kesehatan, air bersih, serta perlindungan dari paparan polusi udara.
Penanganan karhutla juga perlu disertai langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI juga menyampaikan desakan agar pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional. Usulan tersebut antara lain disampaikan Daniel Johan, yang menilai dampak karhutla telah mengganggu kesehatan, pendidikan, penerbangan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, usulan penetapan status bencana nasional tersebut merupakan dorongan dari sejumlah anggota DPR dan tidak berarti status itu telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan serta menentukan langkah penanganan sesuai skala dampak dan ketentuan yang berlaku. Keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan perlu menjadi prioritas dalam menghadapi bencana karhutla. (Sel)









