Bogor | Lensa Negeri.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK menyatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks. KPK menyebut jumlahnya masih dalam proses penghitungan dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain pejabat ATR/BPN, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya politikus Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga Selasa (15/9/2026), KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait konstruksi perkara. KPK menyatakan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum selesai dilakukan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bogor, mengingat perkara yang tengah didalami berkaitan dengan proses pengurusan hak atas tanah dan melibatkan sejumlah pejabat pertanahan. (Sel)








