Jakarta | Lensa Negeri.co.id
Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat kembali mengemuka. Keterbukaan dinilai penting agar publik dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap aturan yang berkaitan dengan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Sabtu (05/09/2026).
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai publikasi draf menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, masyarakat akan kesulitan memberikan partisipasi yang bermakna apabila rancangan aturan yang sedang dibahas tidak dapat diakses secara terbuka.
Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan serius karena berkaitan dengan hak kepemilikan warga negara. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara transparan serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Desakan tersebut muncul di tengah langkah DPR yang tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset akan mengatur mengenai perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, sejumlah ketentuan masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan bahwa draf yang ada masih dalam proses perumusan dan sinkronisasi. DPR khawatir publikasi draf yang belum final dapat menimbulkan salah tafsir mengenai substansi RUU tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah juga menegaskan bahwa draf yang beredar belum merupakan rumusan akhir. Menurutnya, sejumlah ketentuan masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah.
Meski demikian, tuntutan keterbukaan terus disuarakan. Publikasi draf dinilai penting agar masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan sebelum RUU tersebut disahkan.
DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dengan target tersebut, transparansi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi perhatian penting agar aturan yang nantinya disahkan tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.








