Menu ✖

Mode Gelap
 

DKI Jakarta

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang

badge-check


					DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang Perbesar

Jakarta | Lensa Negeri.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan regulasi tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan. Seluruh peserta rapat secara serempak menyatakan setuju sehingga RUU PFII resmi menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Ia mengatakan regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia, mulai dari kelembagaan, pengawasan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sidang tersebut, pemerintah juga menyampaikan pandangan akhir yang menegaskan bahwa pembentukan PFII bertujuan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Keberadaan PFII diharapkan mampu menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan pembangunan, mendorong inovasi sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan ekonomi global. Menurutnya, Indonesia sebagai negara anggota G20 memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan yang kredibel, berintegritas, dan berdaya saing internasional.

Undang-undang ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola PFII, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, serta pemberian berbagai fasilitas untuk mendukung aktivitas keuangan internasional. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, meningkatkan arus modal, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (Sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Minta Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

19 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Kemenhub Mulai Awasi Truk ODOL di Pelabuhan, Keselamatan Angkutan Jadi Prioritas

12 Oktober 2026 - 02:55 WIB

Kunjungan Presiden Mesir ke Jakarta, Polisi Siapkan Pengaturan Lalu Lintas di 9 Jalan Protokol

10 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tim Merah Putih Tempati Posisi 14 Asian Games 2026, Masih Berpeluang Tambah Emas

3 Oktober 2026 - 03:55 WIB

BRI Pancoran Peduli Sesama dengan Berbagi di Jumat Berkah untuk Masyarakat Sekitar

30 September 2026 - 13:09 WIB

Trending di Berbagi