Jakarta | Lensa Negeri.co.id
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke kawasan pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penertiban kendaraan ODOL tidak cukup hanya dilakukan di jalan raya. Pengawasan juga perlu diperkuat di pelabuhan dan jalur penyeberangan, mengingat kendaraan angkutan barang turut menggunakan layanan transportasi laut.
Sebagai tahap awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Melalui upaya tersebut, pemerintah ingin memastikan kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan memenuhi standar keselamatan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan kapal.
Dudy menyampaikan bahwa penertiban tersebut bertujuan mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan transportasi.
Menurutnya, keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan transportasi, mulai dari pemerintah, operator, hingga pelaku usaha angkutan barang.
Pelindo, Pelni, dan ASDP Dilibatkan
Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan, Kemenhub meminta sejumlah operator transportasi, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kendaraan yang akan menggunakan layanan angkutan laut memenuhi ketentuan keselamatan.
Kendaraan dengan dimensi melebihi batas atau muatan berlebih berpotensi menimbulkan risiko, baik saat beroperasi di jalan raya maupun ketika diangkut menggunakan kapal.
Karena itu, pemeriksaan kendaraan perlu dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan prosedur keselamatan yang berlaku.
Selain pengawasan kendaraan, Kemenhub juga menekankan pentingnya pengaturan operasional angkutan laut dan penyeberangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengaturan pemisahan angkutan penumpang dan barang sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan keselamatan.
Dukung Program Zero ODOL 2027
Perluasan penertiban hingga pelabuhan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung program Zero ODOL 2027. Program ini ditujukan untuk mendorong kendaraan angkutan barang agar beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.
Pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, operator pelabuhan, dan pelaku usaha logistik.
Pemerintah juga mendorong penguatan regulasi agar penanganan kendaraan ODOL dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui pengawasan yang diperluas, Kemenhub berharap kepatuhan terhadap standar keselamatan semakin meningkat. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan, menjaga infrastruktur transportasi, serta mendukung kelancaran distribusi barang di Indonesia.
Masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap kegiatan transportasi. (Sel)









