Jakarta | Lensa Negeri.co.id
Pemerintah masih mematangkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi biaya yang ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat sekitar 52:48.
Usulan tersebut disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan perkembangan pembahasan BPIH 2027 kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Presiden mengusulkan komposisi sekitar 52 persen untuk Bipih dan 48 persen untuk nilai manfaat. Skema tersebut diarahkan agar biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah tidak terlalu berat.
Meski demikian, besaran final biaya haji 2027 belum ditetapkan. Pemerintah masih melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait komponen dan formula pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian pemerintah adalah meningkatnya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Harga avtur, biaya penerbangan, akomodasi, serta layanan di Arab Saudi menjadi bagian dari perhitungan BPIH 2027.
Di tengah pembahasan tersebut, pemerintah berupaya mencari formula agar peningkatan biaya penyelenggaraan tidak secara langsung memberikan beban yang terlalu besar kepada jemaah.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, serta keberlanjutan keuangan haji. Berdasarkan data BPKH, dana kelolaan haji per Juli 2026 tercatat sekitar Rp182,34 triliun.
BPKH menilai penggunaan nilai manfaat perlu dilakukan secara hati-hati karena dana tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Selain pembahasan biaya, Presiden Prabowo juga menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH. Audit tersebut diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Pemerintah bersama DPR selanjutnya akan melanjutkan pembahasan BPIH 2027 hingga diperoleh formula dan besaran biaya yang nantinya ditetapkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, angka biaya haji 2027 yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai besaran resmi yang harus dibayarkan jemaah, karena proses pembahasan dan penetapan masih berlangsung. (Sel)









